Update setiap saat

informasi cepat dan tanggap

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jadikan Informasi dalam Genggaman

Bekerja sepenuh Hati

Berita Unik Menarik

Hanya di Worldnewsdodi.com

MENYAJIKAN BERITA TERUPDATE

memberikan Berita Artikel terupdate setiap saat

Monday, 27 June 2016

asa



PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
SEKSI 8.4
PERLENGKAPAN JALAN DAN PENGATUR LALU LINTAS
8.4.1



1)
UMUM

Uraian

Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau

penggantian  perlengkapan  jalan  lama  seperti  rambu  jalan,  patok  pangarah,  patok kilomater, rel pengaman, paku jalan, mata kucing, kerb, trotoar, lampu pengatur lalu lintas, lampu  penerangan jalan  dan  pengecatan  marka jalan  baik pada  permukaan perkerasan lama maupun yang selesai di-overlay, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Pekerjaan   pemasangan   perlengkapan  jalan  harus  meliputi   semua   penggalian, pondasi, penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan dan penunjangan yang diperlukan.
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.

2)         Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi perlengkapan jalan dan perangkat pengatur lalu lintas dan detil pelaksanaan semua jenis perlengkapan jalan yang tidak terdapat di dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor menyelesaikan laporan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.

3)         Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

                                 a)         Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas                          :    Seksi 1.8


b)         Rekayasa Lapangan                                                                   :    Seksi 1.9


c)         Bahan dan Penyimpanan                                                        :    Seksi
1.11

d)         Beton                                                                                          :    Seksi 7.1

e)           Pemeliharaan  Rutin  Perkerasan,  Bahu  Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan

:    Seksi
10.1


f)          Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan                            :    Seksi
10.2

4)         Standar Rujukan

 a)         AASHTO M247 - 81     : Glass Beads Used in Traffic Paint (type 2).


b)         AASHTO M248 - 90     : Ready Mixed White and Yellow Traffic Paints.


c)         AASHTO M249 - 79     : White and Yellow Thermoplastic Stripping                       Material (Solid Form).


d)         Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan harus memenuhi Peraturan dan Perundang-undangan tentang Rambu Keamanan Jalan Repubik Indonesi


e)           Rambu jalan harus mempunyai ukuran, warna, jenis dan luas permukaan yang memantul sesuai ketentuan dari Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR). Setiap perbedaan yang terjadi antara ketentuan untuk rambu-rambu tersebut dan yang ditunjukkan dalam Gambar harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.


5)         Pengajuan Kesiapan Kerja



a)           Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data pendukung untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan :
·        Komposisi (analisa dengan berat)
·        jenis penerapan (panas atau dingin)
·        Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
·        Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)
·        Pelapisan yang disarankan
·        Ketahanan terhadap panas
·        Detil cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan
·        Umur kemasan (umur dari produk)
·        Batas waktu kadaluarsa

b)           Sebuah  tiang  dari  pipa  baja  yang  di  galvanisir  untuk  rambu  jalan  harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.

c)         Satu lembar plat rambu jalan yang telah selesai dicat harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.

d)           Sepotong  rel  pengaman  yang  telah  digalvanisir  sepanjang  0,20  m  harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.

e)           Satu buah paku jalan dan/atau mata kucing harus diserahkan kepada Direksi pekerjaan.

f)            Dua buah kerb pracetak bilamana unit-unit kerb pracetak ini dibuat di luar lokasi proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.

g)           Dua  buah  contoh  blok  beton  (paving  block)  beserta  sertifikat  dari  pabrik pembuatnya harus diajukan pada Direksi Pekerjaan.







6)         Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan jalan lama sebaik mungkin selama Periode Kontrak, pemasangan baru atau penggantian rambu jalan, patok pengaman, patok kilometer, patok hektometer dan rel pengaman harus dilaksanakan dan marka jalan harus dicat pada  permukaan  jalan  dalam  waktu  6  bulan  pertama  atau  sedini  mungkin  dalam Periode Pelaksanaan.
Untuk pengecatan marka pada permukaan perkerasan lama, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan detil dan lokasi sesuai Pasal 8.4.1.(2) di atas, dilaksanakan dalam waktu enam bulan pertama periode pelaksanaan atau bilamana pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan juga diperlukan, setelah operasi pekerjaan pengembalian kondisi selesai dikerjakan.
Untuk ruas-ruas perkerasan lama yang dirancang untuk di-overlay (pelapisan ulang) telah diberi marka jalan pada permukaan perkerasan maka marka jalan tersebut harus dicat  kembali  setelah  pekerjaan  pelapisan  ulang  selesai  dikerjakan  dalam  batas waktu yang disyaratkan pada Pasal 8.4.3.(4).(b). Dalam hal ini, Kontraktor juga akan menerima  pembayaran  untuk  lokasi  ini,  termasuk  pengecatan  marka  jalan  yang kedua.
7)         Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jenis perlengkapan jalan atau pengecatan marka jalan atau perangkat pengatur lalu lintas yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
8)         Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan  yang  tidak  memenuhi  ketentuan  atau  gagal  sebagaimana  disyaratkan dalam Pasal 8.1.4.(7) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin  untuk semua  perlengkapan  jalan,  marka  jalan  dan  perangkat pengatur lalu lintas yang telah selesai dan diterima selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeli-haraan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
9)        Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8. Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas.



8.4.2                  BAHAN
1)         Penyimpanan Cat
a)           Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya dan ketentuan dari Seksi 1.11. Bahan dan Penyimpanan pada Spesifikasi ini.
b)           Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2)         Plat Rambu Jalan
Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari campuran aluminium keras 5052 - H34 sesuai dengan ASTM B 209 dan harus mempunyai suatu ketebalan minimum 2 mm. Lembaran tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir dan diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan.
3)         Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan
Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy yang diekstrusi dari campuran logam No. 6063-T6 sesuai dengan ASTM B221. Pelat Rambu Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
4)         Tiang Rambu
Tiang rambu harus merupakan pipa baja berdiameter dalam minimum 40 mm, digalvanisir dengan proses celupan panas, sesuai dengan ASTM A120. Bahan yang sama dipakai juga untuk pelengkap pemegang dan penutup tiang rambu. Semua ujung yang terbuka harus diberi tutup untuk mencegah pemasukan air.
5)         Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Cincin
Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
6)         Beton dan Adukan Semen
a)           Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas K175 seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b)           Beton  yang  digunakan  untuk  kerb  harus  dari  Kelas  K300  seperti  yang disyaratkan  dalam  Seksi  7.1  dari  Spesifikasi  ini.  Jika  ditunjukkan  dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black) harus dicampurkan dengan beton.
c)           Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kerb harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.


7)         Cat untuk Perlengkapan Jembatan

Seluruh bahan pelapisan (coating), cat dan email yang akan digunakan pada persiapan rambu, tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk rambu, dan dari jenis dan merk yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Cat untuk bagian-bagian baja harus dari oksida seng kadar tinggi, mengandung mini- mum 7 kilogram oksida seng (acicular type) per 100 liter cat.
Untuk kecocokan maka sebaiknya dipakai cat dasar, cat lapis awal dan cat untuk penyelesaian akhir dari pabrik yang sama.   Seluruh bahan yang dipakai tak boleh kada-luarsa dan harus dalam batas waktu seperti yang ditetapkan oleh pabrik pembuatnya.
8)         Lembaran Pemantul
Lembaran pemantul harus merupakan "Scotchlite" jenis Engineering Grade atau High Intensity Quality, dan dari bahan pemantul tahan lentur yang disetujui. Permukaan dari tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari DLLAJR dan bidang muka setiap patok pengarah harus diberi bahan pemantul.
9)         Rel Pengaman

Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang memenuhi AASHTO M180 dengan ketebalan minimum 2,67 mm dan sifat-sifatnya harus:
a)           Suatu pemanjangan yang tidak kurang daripada 12 % untuk pengujian tarik pada sebuah baut dengan panjang kira-kira 5 cm.
b)       Mempunyai kekuatan tarik batas (ultimate) dari 4.900 kg/cm2                                                                              (70.000 psi).
c)           Lapisan seng hasil galvanisasi pada lembaran baja harus mempunyai berat minimum 550 gram/m2 (pengujian satu titik) dan 610 gram/m2 (pengujian tiga titik) atau mempunyai ketebalan minimum 0,08 mm.
d)           Elemen rel pengaman yang dibuat dari lebaran baja harus mempunyai lebar nominal 483 mm dengan toleransi lebar nominal minus 3,2 mm.
10)       Paku Jalan dan Mata Kucing
             Paku jalan dan mata kucing harus berupa suatu rancangan yang disetujui sesuai dengan contoh yang diajukan. Paku jalan dan mata kucing tersebut harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com