PENGEMBALIAN
KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
SEKSI 8.4
PERLENGKAPAN
JALAN DAN PENGATUR LALU LINTAS
8.4.1
|
1)
|
UMUM
Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau
|
|
penggantian perlengkapan jalan
lama seperti rambu jalan,
patok
pangarah, patok kilomater, rel pengaman, paku jalan, mata kucing, kerb, trotoar, lampu pengatur lalu
lintas, lampu
penerangan jalan dan
pengecatan marka jalan
baik pada permukaan perkerasan lama maupun yang selesai di-overlay, pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Pekerjaan
pemasangan perlengkapan jalan
harus meliputi semua
penggalian, pondasi, penimbunan kembali,
penjangkaran, pemasangan,
pengencangan dan penunjangan yang diperlukan.
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
|
|
|
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi perlengkapan
jalan dan perangkat
pengatur lalu
lintas dan detil pelaksanaan semua jenis perlengkapan jalan yang tidak
terdapat di dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor menyelesaikan laporan hasil survei lapangan
sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a)
Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b)
Rekayasa Lapangan
: Seksi 1.9
c)
Bahan dan Penyimpanan
:
Seksi
1.11
d)
Beton
:
Seksi 7.1
e) Pemeliharaan
Rutin
Perkerasan,
Bahu
Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
: Seksi
10.1
f) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi
10.2
4)
Standar Rujukan
a) AASHTO M247 - 81 : Glass Beads Used in Traffic Paint (type
2).
b) AASHTO M248 - 90 : Ready Mixed White and Yellow Traffic
Paints.
c) AASHTO M249 - 79 : White and Yellow Thermoplastic Stripping
Material (Solid Form).
d) Konfigurasi, ukuran dan warna marka
jalan harus memenuhi Peraturan dan Perundang-undangan tentang Rambu Keamanan
Jalan Repubik Indonesi
e) Rambu jalan harus mempunyai ukuran, warna, jenis dan luas permukaan yang memantul sesuai ketentuan dari Dinas Lalu Lintas
Angkutan
Jalan Raya (DLLAJR). Setiap perbedaan yang terjadi antara ketentuan untuk rambu-rambu
tersebut dan yang ditunjukkan dalam
Gambar harus diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.
5)
Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Satu
liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data pendukung
untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan :
·
Komposisi
(analisa dengan berat)
·
jenis
penerapan (panas atau dingin)
·
Jenis dan
jumlah maksimum bahan pengencer.
·
Waktu
pengeringan (untuk pengecatan ulang)
·
Pelapisan
yang disarankan
·
Ketahanan
terhadap panas
·
Detil cat
dasar atau lapis perekat yang diperlukan
·
Umur kemasan
(umur dari produk)
·
Batas waktu
kadaluarsa
b) Sebuah tiang
dari pipa baja
yang di galvanisir
untuk rambu jalan
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
c)
Satu lembar plat rambu jalan yang telah selesai dicat harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan.
d) Sepotong rel
pengaman yang telah
digalvanisir sepanjang 0,20
m harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan.
e) Satu
buah paku jalan dan/atau mata kucing harus diserahkan kepada Direksi pekerjaan.
f) Dua
buah kerb pracetak bilamana unit-unit kerb pracetak ini dibuat di luar lokasi
proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan
mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan.
g) Dua buah
contoh blok beton
(paving block) beserta
sertifikat dari pabrik pembuatnya harus diajukan pada Direksi
Pekerjaan.
6) Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan
jalan lama sebaik
mungkin
selama Periode Kontrak, pemasangan
baru atau penggantian
rambu
jalan, patok pengaman,
patok
kilometer,
patok
hektometer dan
rel
pengaman harus dilaksanakan dan marka jalan harus
dicat
pada
permukaan jalan
dalam waktu 6 bulan pertama
atau
sedini mungkin dalam
Periode Pelaksanaan.
Untuk pengecatan marka pada permukaan perkerasan
lama, Direksi Pekerjaan
akan menerbitkan detil dan lokasi sesuai Pasal 8.4.1.(2) di atas, dilaksanakan dalam waktu
enam bulan pertama periode pelaksanaan atau bilamana pekerjaan pengembalian
kondisi perkerasan juga diperlukan, setelah operasi pekerjaan pengembalian kondisi
selesai dikerjakan.
Untuk ruas-ruas perkerasan lama yang dirancang untuk di-overlay (pelapisan ulang) telah diberi marka
jalan pada permukaan perkerasan maka marka jalan tersebut harus
dicat
kembali setelah
pekerjaan
pelapisan ulang
selesai
dikerjakan dalam batas
waktu yang disyaratkan pada Pasal 8.4.3.(4).(b). Dalam hal ini, Kontraktor juga
akan menerima pembayaran untuk lokasi
ini,
termasuk pengecatan marka
jalan
yang kedua.
7) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jenis perlengkapan jalan atau pengecatan marka jalan atau perangkat pengatur
lalu
lintas yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan
dalam
segala hal tidak dapat diterima, maka harus diperbaiki atau
diganti oleh Kontraktor dengan
biaya
sendiri atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk
melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau
gagal
sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 8.1.4.(7) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin untuk semua
perlengkapan
jalan, marka jalan
dan perangkat
pengatur lalu
lintas
yang
telah selesai dan
diterima
selama
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeli-haraan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut
Pasal 10.1.7
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8. Pemeliharaan dan Pengaturan
Lalu
Lintas.
8.4.2 BAHAN
1) Penyimpanan Cat
a) Semua cat harus disimpan menurut petunjuk
pabrik
pembuatnya dan ketentuan dari Seksi 1.11. Bahan dan Penyimpanan pada Spesifikasi ini.
b) Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa
hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan
oleh pabrik pembuatnya.
2) Plat Rambu Jalan
Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari campuran aluminium keras 5052 - H34 sesuai dengan ASTM B 209 dan harus mempunyai suatu ketebalan minimum
2 mm. Lembaran tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir dan diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan.
3) Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan
Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium
alloy yang diekstrusi dari campuran logam
No. 6063-T6 sesuai dengan ASTM B221. Pelat Rambu Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
4) Tiang Rambu
Tiang rambu harus merupakan pipa baja berdiameter dalam
minimum
40 mm, digalvanisir dengan proses
celupan panas, sesuai dengan ASTM A120. Bahan yang
sama dipakai juga untuk pelengkap pemegang
dan penutup tiang
rambu. Semua ujung yang terbuka harus diberi tutup untuk mencegah pemasukan air.
5) Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Cincin
Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai
kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
6) Beton dan Adukan Semen
a) Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas K175 seperti
disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b) Beton yang
digunakan
untuk kerb
harus
dari Kelas K300
seperti
yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1
dari Spesifikasi
ini. Jika
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black) harus dicampurkan dengan beton.
c) Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kerb harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
7) Cat untuk Perlengkapan Jembatan
Seluruh bahan
pelapisan (coating),
cat
dan email yang akan
digunakan pada persiapan rambu,
tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk rambu, dan dari jenis dan merk yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Cat untuk
bagian-bagian
baja harus
dari oksida seng
kadar tinggi, mengandung mini- mum 7 kilogram oksida seng (acicular type) per 100 liter cat.
Untuk kecocokan maka sebaiknya dipakai cat dasar, cat
lapis awal dan cat untuk
penyelesaian akhir dari pabrik yang sama. Seluruh bahan yang dipakai tak boleh
kada-luarsa dan harus dalam batas waktu seperti yang ditetapkan oleh pabrik
pembuatnya.
8) Lembaran Pemantul
Lembaran pemantul harus merupakan
"Scotchlite" jenis Engineering
Grade atau High Intensity Quality, dan
dari bahan pemantul tahan lentur yang disetujui. Permukaan dari
tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari DLLAJR dan bidang muka setiap patok pengarah harus diberi bahan pemantul.
9) Rel Pengaman
Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang memenuhi AASHTO
M180 dengan ketebalan minimum
2,67
mm dan sifat-sifatnya harus:
a) Suatu pemanjangan yang tidak kurang daripada 12 % untuk pengujian tarik pada sebuah baut dengan panjang kira-kira 5 cm.
b) Mempunyai kekuatan tarik batas (ultimate) dari 4.900 kg/cm2 (70.000 psi).
c) Lapisan seng hasil galvanisasi pada lembaran baja harus mempunyai berat
minimum
550
gram/m2 (pengujian satu titik) dan 610 gram/m2 (pengujian tiga
titik) atau mempunyai ketebalan minimum 0,08 mm.
d) Elemen rel pengaman yang dibuat dari lebaran baja harus mempunyai lebar
nominal 483 mm dengan toleransi lebar nominal minus 3,2 mm.
10) Paku Jalan dan Mata Kucing
Paku jalan dan mata kucing harus
berupa suatu rancangan yang disetujui sesuai dengan contoh yang diajukan. Paku
jalan dan mata kucing tersebut harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :